BAB II MENJAUHI PERGAULAN BEBAS UNTUK MELINDUNGI HARKAT MARTABAT MANUSIA

 PERGAULAN BEBAS



A. DEFINISI PERGAULAN BEBAS

Dari segi bahasa, pergaulan adalah proses bergaul, sedangkan bebas adalah lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu dan terbatasi sehingga boleh bergerak, berbicara, berbuat dan sebagainya secara leluasa). Dapat diartikan bahwa pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. 

Dalam praktik kehidupan sehari-hari, pergaulan bebas identik dengan perilaku yang dapat merusak tatanan nilai dalam masyarakat. Kartono, seorang ilmuwan Sosiologi, menjelaskan bahwa pergaulan bebas merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial, sehingga mengakibatkan perilaku yang menyimpang. 

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pergaulan bebas adalah interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sehingga menyebabkan rusaknya citra pribadi ataupun lingkungan di mana peristiwa itu terjadi.


B. BENTUK PERGAULAN BEBAS

Contoh bentuk pergaulan bebas yang terjadi di sekitar kita, yaitu praktik seks bebas/perbuatan zina. Seks bebas adalah perilaku keji yang dilarang agama Islam. Perbuatan seks bebas akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan ini akan berakibat merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah Swt. dan di hadapan manusia. Itulah sebabnya mengapa Allah melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan zina, mengingat perbuatan ini dapat mendatangkan mudarat yang besar dalam kehidupan manusia. 

Dalam pandangan Islam, Q.S. An-Nur/24: 2 mengandung penjelasan yang bersifat pasti. Karenanya, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman hudud, yakni suatu jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak yang berkaitan dengannya. 

Berdasarkan Q.S. An-Nur/24: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muḥșan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Rasulullah Saw. maka diterapkan hukuman rajam, apabila kesalahan perbuatan zinanya terbukti sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama.


C. MENELAAH ISI KANDUNGAN Q.S. AN-NUR AYAT 2



Isi dan kandungan Q.S. an-Nur/24: 2 sebagaimana pembahasan tersebut dengan demikian adalah: 

1. Perintah Allah Swt. untuk menghukum dera/cambuk sebanyak 100 (seratus) kali masing-masing untuk pelaku zina perempuan dan pelaku zina laki-laki, untuk memberikan shock teraphy dan peringatan bagi orang lain untuk tidak meniru dan mengikutinya. 

2. Pada pelaksanaan hukuman tersebut, pihak yang berwenang diharapkan bisa bertindak tegas dan dilarang berbelas kasihan kepada kedua pelaku zina tersebut dalam pelaksanaan hukuman terhadapnya. 

3. Pelaksanaan hukuman atau eksekusi hukum dera tersebut, hendaknya disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman/masyarakat di wilayah di mana keduanya tinggal.

4. Penyebutan kata az-zaniyah/perempuaan pezina lebih didahulukan daripada kata az-zani/laki-laki pezina. Karena akibat dari perzinahan tersebut dapat nampak dengan jelas terlihat pada perempuan akibat kehamilan (jika sampai terjadi kehamilan) atau dampak negatif yang diakibatkan perzinaan lebih banyak ditanggung oleh perempuan daripada laki-laki. 

5. Dalam aturan dan norma agama, perempuan apalagi seorang gadis, tidak dibenarkan untuk pergi ke tempat-tempat yang sepi kecuali dengan mahramnya. Berbeda dengan laki-laki yang dapat pergi kemana saja sendirian. Karena apabila terjadi sesuatu, maka sesungguhnya pihak perempuanlah yang paling dirugikan.  


D. PEMBIASAAN SIKAP

1. Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika 

Semakin majunya perkembangan teknologi, akan semakin mempermudah masyarakat terutama generasi muda untuk bergaul, bersosialisasi dan berkomunikasi satu dengan yang lain. Keberadaan perangkat smartphone, media sosial dan aplikasi-aplikasi yang ada di dalamnya semakin mendekatkan seseorang orang dengan orang lain di belahan dunia mana pun. Jika hal ini tidak diikuti dengan pemahaman, kesadaran dan penerapan etika untuk berkomunikasi dan bergaul sesuai dengan norma-norma agama, maka sangat rentan mendorong seseorang untuk terjerumus pada pola pergaulan bebas yang semakin sulit untuk dikendalikan.

2. Menutup dan menjaga aurat 

Bagian tubuh yang harus terlindung dan tertutup dari pandangan orang lain disebut dengan aurat. Bagi perempuan, seluruh tubuh kecuali bagian muka dan telapak tangan adalah aurat mereka. Sedangkan bagi laki-laki, aurat adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut. Bagaimana cara menutup dan menjaga aurat agar terhindar dari bahaya pergaulan bebas dan zina? Agama memerintahkan kepada para perempuan untuk mengenakan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuhnya termasuk bagian dadanya. 

Dalam hal ini berarti pakaian yang menutupi aurat bagi wanita disunahkan yang terbuat dari bahan yang tidak transparan, tidak ketat atau longgar sehingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan terhindar dari pandangan lawan jenis yang dapat mengundang nafsu syahwat mereka. Laki-laki pun demikian. Agar terhindar dari pandangan lawan jenis yang berakibat mendatangkan hayalan dan imajinasi yang dilarang oleh agama, hendaklah laki-laki juga menutup aurat dengan pakaian yang sopan dan sesuai.

3. Selektif dalam memilih teman bergaul 

Selektif dalam memilih teman bergaul, akan membawa dampak yang baik bagi seseorang, karena seorang kawan, akan mempengaruhi kawan lainnya. Apabila seseorang memilih kawan yang saleh, maka ia pun akan terpengaruh menjadi baik. Dan apabila seseorang memilih kawan yang buruk, niscaya ia akan membawa keburukan juga baginya.

4. Menghindari dan meninggalkan tempat-tempat maksiat 

Agar terhindar dari perbuatan yang dapat menjerumuskan seseorang pada pergaulan bebas dan zina, harus ditanamkan tekad di dalam hati, untuk menahan diri dan menghindari keinginan, ataupun diundang oleh orang lain, untuk datang ke tempat-tempat maksiat. Juga harus memiliki keberanian dan ketegasan untuk meninggalkan suatu tempat, jika terindikasi di tempat tersebut akan memicu dorongan untuk terjadinya pergaulan bebas dan perbuatan zina.

5. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif 

Waktu luang yang dimiliki oleh seseorang, hendaklah dimanfaatkan untuk sesuatu yang positif dan mendatangkan manfaat. Misalnya aktif di majelis taklim, melakukan kajian remaja, kajian keputrian, berolah raga, atau menciptakan kreasi-kreasi dan hasil karya yang bermanfaat. Dengan demikian, jika waktu yang kita miliki kita manfaatkan dan kita salurkan untuk kegiatan-kegiatan yang positif, maka tidak lagi tersisa waktu lain untuk melakukan hal-hal yang mendatangkan mudarat dan maksiat. 

6. Mendekatkan diri dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt

Agar terhindar dari pergaulan bebas dan perbuatan zina, seseorang harus sungguh-sungguh memohon perlindungan dari Allah Swt. dengan cara memperbaiki kuantitas dan kualitas ibadah, menjalankan salat wajib dan sunah, memperbanyak membaca Al-Qur`an, memperbanyak sedekah dan senantiasa mengingat ancaman dan dosa dari setiap perbuatan buruk yang kita lakukan selama di dunia, kelak akan dipertanggungjawabkan.


MASIH BINGUNG?, YUK, SIMAK VIDEO DI BAWAH INI 😉






Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB I MENJAUHI PERBUATAN ZINA UNTUK MELINDUNGI HARKAT MARTABAT MANUSIA

BAB III MERAIH KESUKSESAN DENGAN KOMPETISI DALAM KEBAIKAN DAN ETOS KERJA