BAB II MENJAUHI PERGAULAN BEBAS UNTUK MELINDUNGI HARKAT MARTABAT MANUSIA
PERGAULAN BEBAS
A. DEFINISI PERGAULAN BEBAS
Dari segi bahasa, pergaulan adalah proses bergaul,
sedangkan bebas adalah lepas sama sekali (tidak
terhalang, terganggu dan terbatasi sehingga boleh
bergerak, berbicara, berbuat dan sebagainya secara
leluasa). Dapat diartikan bahwa pergaulan bebas adalah
tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau
kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh
aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, pergaulan bebas identik dengan
perilaku yang dapat merusak tatanan nilai dalam masyarakat. Kartono, seorang
ilmuwan Sosiologi, menjelaskan bahwa pergaulan bebas merupakan gejala
patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian
sosial, sehingga mengakibatkan perilaku yang menyimpang.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pergaulan bebas adalah
interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma yang
berlaku di masyarakat sehingga menyebabkan rusaknya citra pribadi ataupun
lingkungan di mana peristiwa itu terjadi.
B. BENTUK PERGAULAN BEBAS
Contoh bentuk pergaulan bebas yang terjadi di sekitar kita, yaitu praktik
seks bebas/perbuatan zina. Seks bebas adalah perilaku keji yang dilarang
agama Islam. Perbuatan seks bebas akan menjauhkan pelakunya dari jalan
yang benar karena perbuatan ini akan berakibat merendahkan harkat dan
martabat pelakunya di hadapan Allah Swt. dan di hadapan manusia. Itulah
sebabnya mengapa Allah melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan
zina, mengingat perbuatan ini dapat mendatangkan mudarat yang besar dalam
kehidupan manusia.
Dalam pandangan Islam, Q.S. An-Nur/24: 2 mengandung penjelasan yang
bersifat pasti. Karenanya, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah)
yang dikategorikan hukuman hudud, yakni suatu jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah
Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak
memaafkan kemaksiatan zina tersebut,
baik oleh penguasa atau pihak yang
berkaitan dengannya.
Berdasarkan Q.S. An-Nur/24: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki
maupun perempuan harus dihukum dera
(dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika
pelaku perzinaan itu sudah muḥșan (pernah
menikah), sebagaimana ketentuan hadis Rasulullah Saw. maka diterapkan
hukuman rajam, apabila kesalahan perbuatan zinanya terbukti sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama.
C. MENELAAH ISI KANDUNGAN Q.S. AN-NUR AYAT 2
Isi dan kandungan Q.S. an-Nur/24: 2 sebagaimana pembahasan tersebut
dengan demikian adalah:
1. Perintah Allah Swt. untuk menghukum dera/cambuk sebanyak 100
(seratus) kali masing-masing untuk pelaku zina perempuan dan pelaku
zina laki-laki, untuk memberikan shock teraphy dan peringatan bagi orang
lain untuk tidak meniru dan mengikutinya.
2. Pada pelaksanaan hukuman tersebut, pihak yang berwenang diharapkan
bisa bertindak tegas dan dilarang berbelas kasihan kepada kedua pelaku
zina tersebut dalam pelaksanaan hukuman terhadapnya.
3. Pelaksanaan hukuman atau eksekusi hukum dera tersebut, hendaknya
disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman/masyarakat di wilayah
di mana keduanya tinggal.
4. Penyebutan kata az-zaniyah/perempuaan pezina lebih didahulukan
daripada kata az-zani/laki-laki pezina. Karena akibat dari perzinahan
tersebut dapat nampak dengan jelas terlihat pada perempuan akibat
kehamilan (jika sampai terjadi kehamilan) atau dampak negatif yang
diakibatkan perzinaan lebih banyak ditanggung oleh perempuan daripada
laki-laki.
5. Dalam aturan dan norma agama, perempuan apalagi seorang gadis, tidak
dibenarkan untuk pergi ke tempat-tempat yang sepi kecuali dengan
mahramnya. Berbeda dengan laki-laki yang dapat pergi kemana saja
sendirian. Karena apabila terjadi sesuatu, maka sesungguhnya pihak
perempuanlah yang paling dirugikan.
D. PEMBIASAAN SIKAP
1. Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika
Semakin majunya perkembangan teknologi, akan semakin mempermudah
masyarakat terutama generasi muda untuk bergaul, bersosialisasi dan
berkomunikasi satu dengan yang lain. Keberadaan perangkat smartphone,
media sosial dan aplikasi-aplikasi yang ada di dalamnya semakin mendekatkan
seseorang orang dengan orang lain di belahan dunia mana pun. Jika hal ini
tidak diikuti dengan pemahaman, kesadaran dan penerapan etika untuk
berkomunikasi dan bergaul sesuai dengan norma-norma agama, maka sangat
rentan mendorong seseorang untuk terjerumus pada pola pergaulan bebas
yang semakin sulit untuk dikendalikan.
2. Menutup dan menjaga aurat
Bagian tubuh yang harus terlindung dan
tertutup dari pandangan orang lain disebut
dengan aurat. Bagi perempuan, seluruh tubuh
kecuali bagian muka dan telapak tangan adalah
aurat mereka. Sedangkan bagi laki-laki, aurat
adalah bagian tubuh antara pusar sampai
dengan lutut.
Bagaimana cara menutup dan menjaga
aurat agar terhindar dari bahaya pergaulan
bebas dan zina? Agama memerintahkan kepada
para perempuan untuk mengenakan pakaian yang dapat menutupi seluruh
tubuhnya termasuk bagian dadanya.
Dalam hal ini berarti pakaian yang
menutupi aurat bagi wanita disunahkan yang terbuat dari bahan yang tidak
transparan, tidak ketat atau longgar sehingga tidak memperlihatkan lekuk
tubuh dan terhindar dari pandangan lawan jenis yang dapat mengundang
nafsu syahwat mereka. Laki-laki pun demikian. Agar terhindar dari pandangan
lawan jenis yang berakibat mendatangkan hayalan dan imajinasi yang dilarang
oleh agama, hendaklah laki-laki juga menutup aurat dengan pakaian yang
sopan dan sesuai.
3. Selektif dalam memilih teman bergaul
Selektif dalam memilih teman bergaul, akan membawa dampak yang baik
bagi seseorang, karena seorang kawan, akan mempengaruhi kawan lainnya.
Apabila seseorang memilih kawan yang saleh, maka ia pun akan terpengaruh
menjadi baik. Dan apabila seseorang memilih kawan yang buruk, niscaya ia
akan membawa keburukan juga baginya.
4. Menghindari dan meninggalkan tempat-tempat maksiat
Agar terhindar dari perbuatan yang dapat menjerumuskan seseorang
pada pergaulan bebas dan zina, harus ditanamkan tekad di dalam hati, untuk
menahan diri dan menghindari keinginan, ataupun diundang oleh orang lain,
untuk datang ke tempat-tempat maksiat. Juga harus memiliki keberanian dan
ketegasan untuk meninggalkan suatu tempat, jika terindikasi di tempat tersebut
akan memicu dorongan untuk terjadinya pergaulan bebas dan perbuatan zina.
5. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif
Waktu luang yang dimiliki oleh seseorang, hendaklah dimanfaatkan untuk sesuatu yang positif dan mendatangkan manfaat. Misalnya aktif di majelis
taklim, melakukan kajian remaja, kajian keputrian, berolah raga, atau menciptakan kreasi-kreasi dan hasil karya yang bermanfaat. Dengan demikian, jika
waktu yang kita miliki kita manfaatkan dan kita salurkan untuk kegiatan-kegiatan yang positif, maka tidak lagi tersisa waktu lain untuk melakukan hal-hal
yang mendatangkan mudarat dan maksiat.
6. Mendekatkan diri dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt
Agar terhindar dari pergaulan bebas dan perbuatan zina, seseorang harus
sungguh-sungguh memohon perlindungan dari Allah Swt. dengan cara
memperbaiki kuantitas dan kualitas ibadah, menjalankan salat wajib dan
sunah, memperbanyak membaca Al-Qur`an, memperbanyak sedekah dan
senantiasa mengingat ancaman dan dosa dari setiap perbuatan buruk yang kita
lakukan selama di dunia, kelak akan dipertanggungjawabkan.
MASIH BINGUNG?, YUK, SIMAK VIDEO DI BAWAH INI 😉

heol~
BalasHapussemangatt
Keren, terimakasih kak😍
BalasHapusMaterinya lengkap, ada videonya jg👍
BalasHapusSmngt kak
BalasHapusMenariiikkk
BalasHapusterimakasih ilmunya buu
BalasHapussemangaaaat ibu
BalasHapus