BAB I MENJAUHI PERBUATAN ZINA UNTUK MELINDUNGI HARKAT MARTABAT MANUSIA

PERBUATAN ZINA 

A. Pengertian Zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana-yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam. 

Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali. 

Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.

B. Hukum Perbuatan Zina

Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. al-Isra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata “jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya. 

Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya.


C. Hukum Bagi Pelaku Perbuatan Zina

Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya. Apakah pelaku perbuatan zina itu sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan) maka akan membedakan jenis hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu: 

1. Hukuman untuk perbuatan zina muhsan 
    Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah. 

Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:

- Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
- Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya. 

2. Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan 
    Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah. 

Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan, yaitu:

- Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
- Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.

D. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32 



Di satu sisi, seks dalam pandangan Islam merupakan sesuatu yang suci. Namun di sisi lain, karena adanya perbuatan zina, maka menjadikan seks itu sesuatu yang kotor dan menjijikkan serta akan berpotensi menimbulkan berbagai penyakit yang membahayakan kehidupan manusia jika terjadi penyimpangan dalam penyalurannya. 

Sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Isra’/17: 32, bahwa mendekati perbuatan zina saja sudah terlarang, apalagi jika sampai melakukannya, maka tentu saja pelakunya telah melakukan perbuatan yang keji dan menempuh jalan yang sangat buruk. Mengapa? Karena hal ini dapat menimbulkan berbagai akibat antara lain tercerabutnya akar kekeluargaan atau nasab, menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu dan kemaksiatan serta terjadinya degradasi moral di tengah masyarakat. 

Hal ini menegaskan, pada kalimat “dan janganlah kamu mendekati zina” (dengan melakukan hal-hal yang keji) meskipun hanya dalam bentuk khayalan sekali pun. Karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas dalam ukuran apa pun, serta merupakan jalan yang sangat buruk untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia. 




KALIAN MASIH BINGUNG?, YUK SIMAK VIDEO DI BAWAH INI 😉








Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB II MENJAUHI PERGAULAN BEBAS UNTUK MELINDUNGI HARKAT MARTABAT MANUSIA

BAB III MERAIH KESUKSESAN DENGAN KOMPETISI DALAM KEBAIKAN DAN ETOS KERJA