BAB I MENJAUHI PERBUATAN ZINA UNTUK MELINDUNGI HARKAT MARTABAT MANUSIA
PERBUATAN ZINA
A. Pengertian Zina
Zina secara bahasa berasal dari kata zana-yazni, yaitu hubungan badan
antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan
pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara
istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang
perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik
itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun
belum menikah sama sekali.
Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina
adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan
yang bukan istri atau suaminya.
B. Hukum Perbuatan Zina
Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum
perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. al-Isra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak
mendekati perbuatan zina. Kata “jangan
mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan
larangan mendekati sesuatu yang dapat
merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.
Dengan demikian, larangan mendekati zina
mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk
melakukannya.
C. Hukum Bagi Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam,
tergantung pada status atau keadaan pelakunya. Apakah pelaku perbuatan zina
itu sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan)
maka akan membedakan jenis hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:
1. Hukuman untuk perbuatan zina muhsan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan
zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah
menikah.
Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:
- Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
- Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau
sejenisnya.
2. Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan
dan laki-laki yang belum menikah.
Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan, yaitu:
- Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka
hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari
wilayah tempat tinggalnya.
- Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka
hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal
dunia.
D. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32
Di satu sisi, seks dalam pandangan Islam merupakan sesuatu yang suci.
Namun di sisi lain, karena adanya perbuatan zina, maka menjadikan seks
itu sesuatu yang kotor dan menjijikkan serta akan berpotensi menimbulkan
berbagai penyakit yang membahayakan kehidupan manusia jika terjadi
penyimpangan dalam penyalurannya.
Sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Isra’/17:
32, bahwa mendekati perbuatan zina saja sudah
terlarang, apalagi jika sampai melakukannya, maka
tentu saja pelakunya telah melakukan perbuatan
yang keji dan menempuh jalan yang sangat buruk.
Mengapa? Karena hal ini dapat menimbulkan
berbagai akibat antara lain tercerabutnya akar
kekeluargaan atau nasab, menyebarnya penyakit
menular, merajalelanya nafsu dan kemaksiatan
serta terjadinya degradasi moral di tengah
masyarakat.
Hal ini menegaskan, pada kalimat “dan janganlah kamu mendekati zina”
(dengan melakukan hal-hal yang keji) meskipun hanya dalam bentuk khayalan
sekali pun. Karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan
yang sangat keji dan melampaui batas dalam ukuran apa pun, serta merupakan
jalan yang sangat buruk untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia.
KALIAN MASIH BINGUNG?, YUK SIMAK VIDEO DI BAWAH INI 😉

kerenn, semangatt
BalasHapusTerimakasih ilmunya kak😍
BalasHapusMaterinya lengkap, sangat membantu menambah pegetahuan👍
BalasHapusMaterinya menarik,
BalasHapusSangat mengedukasi
BalasHapusTerimakasih atas ilmunya🙏🏻
BalasHapusmenyala materinyaa
BalasHapussangat bermanfaat terimakasihh
BalasHapusmaterinya sangat lengkap dan menarik, terimakasiih
BalasHapus